Kepemimpinan

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga Nomor: … Susunan Organisasi dan tata Kelola yang disusun sebagai berikut:

  1. Perangkat Penyelenggar
  2. Dewan Penyantun
  3. Senat Akademik, terdiri 4 komisi yaitu:
    • Komisi senat pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi STIT Lingga;
    • Komisi senat perencanaan dan pengembangan;
    • Komisi senat sarana/prasarana dan anggaran;
    • Komisi Etik dan Hukum
  4. Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga
    • Ketua;
    • Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan;
    • Wakil Ketua II Bidang Umum dan Keuangan;
    • Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama
  5. Unsur Pimpinan Penyelenggara:
    • Ketua dan Sekretaris Program Studi
  6. Lembaga:
    • Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M);
    • Pusat Penjaminan Mutu (P2M);
  7. Unsur Pelaksana Administrasi: Biro Administrasi terbagi menjadi:
    • Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan alumni
      • Bagian Administrasi Akademik
      • Bagian Administrasi Kemahasiswaan
      • Bagian Administrasi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
    • Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM
      • Bagian Administrasi Keuangan
      • Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
  8. Unsur penunjang akademik: Laboratorium, Perpustakaan, Studio, Bengkel Workshop, Penerbitan, dan unsur penunjang lainnya sesuai dengan pengembangan STIT Lingga
  9. Unit Pelaksana Teknis
    • UPT Perpustakaan’
    • UPT Hunas, Promosi, dan PMB;
    • UPT Pengembangan Pembelajaran