Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga Nomor: … Susunan Organisasi dan tata Kelola yang disusun sebagai berikut:
- Perangkat Penyelenggar
- Dewan Penyantun
- Senat Akademik, terdiri 4 komisi yaitu:
- Komisi senat pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi STIT Lingga;
- Komisi senat perencanaan dan pengembangan;
- Komisi senat sarana/prasarana dan anggaran;
- Komisi Etik dan Hukum
- Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga
- Ketua;
- Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan;
- Wakil Ketua II Bidang Umum dan Keuangan;
- Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama
- Unsur Pimpinan Penyelenggara:
- Ketua dan Sekretaris Program Studi
- Lembaga:
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M);
- Pusat Penjaminan Mutu (P2M);
- Unsur Pelaksana Administrasi: Biro Administrasi terbagi menjadi:
- Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan alumni
- Bagian Administrasi Akademik
- Bagian Administrasi Kemahasiswaan
- Bagian Administrasi Sistem Informasi Manajemen (SIM)
- Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM
- Bagian Administrasi Keuangan
- Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
- Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan alumni
- Unsur penunjang akademik: Laboratorium, Perpustakaan, Studio, Bengkel Workshop, Penerbitan, dan unsur penunjang lainnya sesuai dengan pengembangan STIT Lingga
- Unit Pelaksana Teknis
-
- UPT Perpustakaan’
- UPT Hunas, Promosi, dan PMB;
- UPT Pengembangan Pembelajaran